Lanjutan Hal Yang membatalkan Wudhu


http://ibadahakherat.blogspot.com/2015/02/lanjutan-hal-yang-membatalkan-wudhu.html
Bersetubuh atau berjimak
Tetapi ada pendapat yang bertentangan tentang hal ini, bahwasanya Aisyah r.a berkata : "Sesunguhnya Rasulullah Saw pernah mencium sebagian istrinya dan dia keluar mengerjakan shalat dan tidak berwudhu' lagi". ( HR. Ahmad, An-Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Madjah )

Kata menyentuh didalam al-Qur'an kita temukan tetapi memiliki pengertian yang lebih dalam yang berarti jima' menurut para ulama seperti : 
" dan kamu menyentuh perempuan ...( Al-maidah ayat 6 )

http://ibadahakherat.blogspot.com/2015/02/lanjutan-hal-yng-membatalkan-wudhu.html
Artinya : 
"Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!" 

Tetapi banyak juga dari mazhab yang mengatakan bahwa bersentuhan dengan wanita diwajibkan berwudhu jika kita bersentuhan dengan wanita yang boleh bagi kita untuk mengawininya atau menikah dengannya, tidak batal wudhu seseorang jika dia bersentuhan dengan orang tuanya, adik ataupun kakaknya, ayah atau ibunya, menantu dengan mertua. 

Muntah karena mabuk kendaraan 

Dalam hal ini imam Ahmad dan imam Hambali  bersepakat bahwa jika muntah terjadi dalam kadar jumlah yang memenuhi mulut atau banyak maka dia harus mengulangi wudhunya untuk memulai melakukan shalat.

Hilang akal karena mabuk, narkoba atau gila

Karena hilang kesadaran saat mengkonsumsi hal yang menyebabkan hilangnya akan dan pikiran manusia adalah menyebabkan batalnya wudhu seseorang.

Keluarnya darah atau nanah dari tubuh 

Mazhab hanafi mengatakan bahwa mengalirnya nanah atau darah dari anggota badan atau dari jalan keluarnya baik itu sedikit ataupun banyak adalah membatalkan wudhu. 
Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Daaruquthni dalam kitabnya Nashab Ar- Royah :

 "الْوُضُوءُ مِنْ كُلِّ دَمٍ سَائِلٍ"

Artinya : 
"(diwajibkan) berwudhu bagi setiap darah yang mengalir” (HR. Daaruquthni)

Tidur Dalam Waktu Lama

Tidur dalam posisi berbaring adalah membatalkan wudhu tetapi tidar dalam keadaan bersujud atau duduk tidak membatalkan wudhu, dengan dalil sebagai berikut :

«لَيْسَ عَلَى مَنْ نَامَ سَاجِدًا وُضُوءٌ حَتَّى يَضْطَجِعَ »  

Artinya :
"Tidak wajib wudhu bagi orang orang yang tidur dalam keadaan sujud sampai berbaring ( HR. Ahmad )


Menyentuh kemaluan 

Menyentuh kemaluan baik itu laki atau perempuan adalah membatalkan wudhu, baik itu dalam keadaan disengaja ataupun tidak disengaja, dan ada juga yang berpenpat menyentuh dubur adalah membatalakan wudhu. 

0 Response to "Lanjutan Hal Yang membatalkan Wudhu"

Posting Komentar