Hukum Menahan Kentut atau kencing saat shalat

http://ibadahakherat.blogspot.com/2015/02/hukum-menahan-kentut-atau-kencing-saat.html
Hukum menahan kentut atau kencing saat shalat adalah sebuah persoalaan yang banyak diremehkan oleh umat islam saat ini, karena dari itu saya mencoba untuk  mencari dalil al-qur'an dan hadits yang menguatkan atau melemahkan asumsi yang teramat sering diremehkan.

Dari Aisyah R.A. ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya :
Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Berdasarkan hadits di atas kita temukan dua kemungkinan yaitu kata "La" bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu' adalah kewajiban shalat maka menahan kentut adalah membatalkan shalat karena akan hilangnya kekhusyu'an seorang umat jika dia shalat sambil menahan kentut atau kencing, tetapi Jumhur ulama berpendapat (mayoritas ulama) bahwa khusyu' adalah hukumnya sunnah bukan wajib sehingga "La" yang dimaksud dalam hadits tersebut berarti tidak sempurna shalat seseorang jika dia menahan kentut atau kencing saat melaksanakan shalat. 

Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut hukumnya "Makruh".

Imam Nawawi berkata : “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu hukumnya makruh"

Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat) maka hukumnya makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat misalnya jika kita akan menghentikan shalat dan membuang hajat tetapi waktu shalat akan habis maka dibolehkan melanjutkan shalat dengan menahan kencing atau kentut karena waktu shalat tidak boleh ditunda lagi.

Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu hukumnya "Makruh". Namun shalat tersebut tetaplah sah menurut kami dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)

0 Response to "Hukum Menahan Kentut atau kencing saat shalat "

Posting Komentar