Hukum Ipar Serumah

Ipar adalah saudari dari istri baik itu lebih besar ataupun lebih kecil dari istri kita, adalah sebuah larangan bagi kita kaum muslimin untuk hidup bersama dalam satu rumah bersama istri dan ipar, terkecuali adanya mertua yang ikut bersama dalam satu rumah, hal ini diungkapkan sebagai berikut :



Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( QS : An-Nur ayat 31 )

Hukum Ipar Serumah terkadang dijadikan sebagai sesuatu hal yang lumrah dan masuk akal bagi beberapa kalangan dalam kehidupan bermasyarakat atau pun berumah tangga dengan alasan dan taklik yang mengharamkan menikah dengan adik ipar ( Halangan sementara ), akan tetapi dalam islam hal itu dilarang, karena akan menimbulkan fitnah dan mendekatkan pada perzinaan.

dalam hal ini agama melarang karena sifat halangan menikah adalah sementara karena jika sang kakak bercerai dari suaminya maka halangan menikah itu menjadi hilang dan kemudian mereka halal untuk melakukan pernikahan, terbukti dalam kehidupan sehari-hari pihak admin menemukan beberapa banyak kasus bahwa hidup dengan ipar dalam satu rumah akan menimbulkan Fitnah di masyarakat terkecuali ada di dalam rumah itu ada anggota keluarga Muhrim (anggota keluarga yang haram di nikahi selamanya atau abadi seperti Ibu Kandung, Bapak Kandung, Ibu Mertua, Bapak Mertua) yang hidup bersama dalam satu keluarga atau si suami hidup di rumah orang tuanya atau hidup di rumah mertuanya bersama-sama dengan istri dan ipar beserta keluarganya.
Dalil yang melarang kita untuk hidup bersama dengan ipar dan istri dalam satu rumah tanpa adanya ( Muhrim abadi) Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW ada disebutkan; dari Uqbah bin Amir katanya; Rasulullah SAW sesungguhnya telah bersabda: "Jauhilah olehmu sekalian masuk ke tempat para wanita". Lalu seorang sahabat Anshar bertanya: "Bagaimana pendapat baginda tentang ipar?'. Rasulullah SAW menjawab: "Ipar itu maut". (Riwayat Nasai)

Dengan hadits yang diterangkan Rasulullah ini jelaslah bahwa hubungan antara ipar ini perlu dijaga dengan sebaik-baiknya agar tidak melebihi batas-batas yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, kerana Maut yang diungkapkan Rasulullah dalam hadits nya tersebut merupakan fitnah yang sangat besar, jika kita mengabaikannya.

Jadi demi menghindari adanya perzinaan dan terbuka aurat ipar terhadap suami karena adanya kehidupan yang bersama dalam rumah tangga maka lebih baik seorang ipar terpisah dalam rumah tangga saudarinya, dengan tegas Rasulullah Saw melarang kita untuk hidup dalam satu rumah dengan ipar baik itu dari suami atau istri, karena keduanya memiliki halangan yang sementara dan takutnya juga seorang ipar akan menjadi pemecah rumah tangga saudara/saudarinya.

Lihatlah Video Seorang anak Umur 8 bulan tertawa lepas mendengar tepuk tangan sungguh indahnya tawanya yang lepas "subhanallah"

0 Response to "Hukum Ipar Serumah "

Posting Komentar